Baikpengurus ataupun wali santri, ketika anaknya tidak betah di pondok, janganlah sakiti fisik mereka. Lakukan beberapa pendekatan, utamanya lewat hati ke hati. Berilah stimulus agamis, jangan yang anarkis. Didoakan terus-menerus, bahkan kalau perlu ibunya puasa sunah, dihadiahkan untuk anaknya.
2 Area perizinan meliputi daerah maksimal radius 300 meter dari pesantren. 3. Santri dilarang menyeberang jalan raya Salatiga-Solo. 4. Santri dilarang melewati jalan belakang PIAPI. 5. Alur izin: - Santri datang ke kantor kesantrian dengan mengenakan pakaian standart. - Santri menuliskan nama dan kelas, di daftar buku izin - Santri mengambil
Padajam KBM, berada di lingkungan PSAM tanpa seizin pengelola. Menyalahgunakan izin pulang (ikhbar) untuk kegiatan lain (tidak pulang ke rumah). Pelanggaran Sedang : 60 Poin. Memasak di dalam kamar. Terlambat kembali ke Pesantren tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Vay Tiá»n Nhanh. Peraturan dan Tata Tertib Santri Para santri mempelajari kitab kuning PASAL 1 ANGGARAN DASAR setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah SAW. PASAL 2 ATURAN UMUM Setiap santri wajib Mematuhi segala peraturan dan tata tertib pondok pesantren, selama ia menjadi santri pondok pesantren. Menjaga nama baik pondok pesantren. Berakhlaq mulia. PASAL 3 KEWAJIBAN SETIAP SANTRI Berpakaian ala santri sopan sesuai ajaran Islam Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan. Melaksanakan shalat fardlu berjamaâah di Masjid/Mushalla dan tidak boleh keluar dari Masjid/Mushalla sebelum selesai pembacaan wirid. Mengikuti setiap aktivitas yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren. Menjaga kebersihan ketertiban, dan keamanan serta keindahan pondok pesantren. Menelaah pelajaran di asrama dengan tenang dan agar tidak mengganggu santri lain. Tidur malam pada jam dan bangun pagi pada jam Membawa kartu izin ketika pulang atau kembali dari atau ke pondok pesantren. Memakai kerudung yang rapi ber-peniti bagi putri, dan berkopiah bagi putra ketika keluar dari asrama. Harus berpakaian ala santri jika keluar dari pondok. PASAL 4 LARANGAN SETIAP SANTRI Dikunjungi/dijemput selain keluarganya. Membawa radio, tape recorder, music box, mp3, majalah, photo atau gambar yang tidak wajar. Keluar pondok pesantren tanpa izin dari pengurus. Tidur di tempat santri lain. Memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya ghosob. Pulang ke rumahnya tanpa surat izin dari pimpinan pondok pesantren. Memakai aksesoris bagi putra, kecuali anting dan cincin bagi putri. Memakai pakaian yang ketat, transparan, dan tidak islami. Membawa dan menggunakan HP Kecuali ada izin dari pengurus. Berhubungan dengan selain mahram baik melalui telepon atau surat. Dilarang berbicara kotor dan berteriak-teriak. Dilarang merusak/menghilangkan peralatan pondok. Dilarang melantunkan nyanyian yang tidak bernafaskan Islam. PASAL 5 SANKSI-SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB Ditaâzir atau dikenakan sanksi mendidik sesuai dengan pelanggarannya. Berlari keliling pondok pesantren. Dikeluarkan dari pondok pesantren. PASAL 6 ATURAN TAMBAHAN Bagi wali santri/pengunjung wajib berbusana muslim/muslimah. Wali santri tidak diperkenankan masuk asrama santri. Berkunjung pada jam yang telah ditentukan. Pemberitahuan wali santri kepada pimpinan pondok di saat lebih dari batas perizinan. Pengiriman uang untuk pembayaran syahriyah bulanan melalui rekening pondok BPD KALTIM, NO Rek. 11 22 00 1241, Cabang Teluk Bayur, No. rekening 11 22 00 1241, An. Ponpes Nurul Muhajirin dengan disertakan nama pengirim dan penerima yang jelas atau bisa langsung ke bendahara. Jam berkunjung dan menelepon santri Hari Jumâat dan Minggu. Jika wali santri akan menginap di pondok harus melapor ke pengurus pondok. PASAL 7 KETENTUAN-KETENTUAN Liburan Belajar Pembagian Waktu Aktivitas Harian Pembagian Waktu Ujian. Absensi PEMBERITAHUAN Pengambilan ijasah MTs dan MA bisa diambil setelah menyelesaikan semua Administrasi di Madrasah dan pondok pesantren. Bagi santri yang ingin berhenti/mengundurkan diri dari pondok diharuskan meminta restu kepada pimpinan pondok pesantren. TATA TERTIB PERIZINAN Semua perizinan ada pada mudirul maâhad putra kepada Ust. Khoirul dan mudiratul maâhad putri kepada Ibu Sanaâah. Bagi santri yang ingin pulang/keluar, harap mengambil kartu izin dengan menebus Rp. 3000,- serta harus mendapat izin dari Ust. Khoirul putra dan Ibu Sanaâah putri. Bagi santri yang terlambat dari ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut Terlambat tanpa pemberitahuan, dikenakan denda per hari Rp. 5000,- ditambah ghoromah. Sedangkan terlambat per jam dikenakan sanksi berupa kebersihan.
Uploaded bytatik yulatifah 0% found this document useful 0 votes186 views1 pageDescriptionGGFDSSFGJJKJHUICopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes186 views1 pageContoh Surat Izin Pulang SantriUploaded bytatik yulatifah DescriptionGGFDSSFGJJKJHUIFull descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
100% found this document useful 1 vote2K views1 pageOriginal Titlecontoh surat izin pulang pondok pesantrenCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote2K views1 pageContoh Surat Izin Pulang Pondok PesantrenOriginal Titlecontoh surat izin pulang pondok pesantrenJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
cara izin pulang dari pesantren